Monday 21 January 2013

Gaji Hakim Ad Hoc Melonjak


http://images.hukumonline.com/frontend/lt50f9130c4b013/lt50f9485feb37e.jpg
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Hak keuangan hakim ad hoc diperbarui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2013. Perpres tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc itu ditetapkan Presiden pada 10 Januari 2013 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada 11 Januari 2013.
Hakim ad hoc yang dimaksud berada pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Pengadilan Perikanan. Lahirnya Perpres ini sekaligus membatalkan tiga Perpres sebelumnya.
Ketiga Perpres itu adalah Perpres No. 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.86 Tahun 2010.Perpres No.96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.20 Tahun 2011.
Kemudian, Perpres No.23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.87 Tahun 2010.
Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 5 Tahun 2013 menyatakan, hakim ad hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Mereka diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Adapun hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc diatur pada Pasal 2, terdiri dari tujuh hal. Berupa, tunjangan serta rumah negara. Mereka juga diberikan fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan. Ditambah lagi biaya perjalanan dinas, juga uang penghargaan.
Mengenai tunjangan hakim ad hoc, menurut  Pasal 3, hak tersebut diterima setiap bulan.
Besaran tunjangan dibedakan masing-masing pengadilan dan sudah termasuk pajak penghasilan. Hakim ad hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima tunjangan tapi tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi asal.
Mengenai penghargaan, Pasal 7 menyatakan diberikan pada akhir jabatan sebesar dua kali besaran tunjangan. Apabila belum sampai akhir jabatan, maka penghargaan diatur sebagai berikut.
Sampai dengan 1 tahun, menerima 0,2 kali uang penghargaan. Lebih dari 1–2 tahun menerima 0,4 kali uang penghargaan. Masa jabatan lebih dari 2-3 tahun, menerima 0,6 kali uang penghargaan. Masa jabatan 3-4 tahun mendapatkan 0,8 kali uang penghargaan. Melebihi 4-kurang dari 5 tahun memperoleh  1 kali uang penghargaan.
Hak akan uang penghargaan tidak diberikan jika hakim ad hoc pernah terkena sanksi administratif berat. Atau sanksi pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Demikian dinyatakan Pasal 7 ayat (5).
Hak para hakim ad hoc ini diberikan sejak dilantik. Kepada mereka yang telah dilantik sebelum Perpres ini berlaku, hak mereka diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Perpres.
Mengutip situs Sekretariat Kabinet, inilah tabel tunjangan hakim ad hoc, menurut Perpres No. 5 Tahun 2013.
Pengadilan Tipikor
Tingkat Pengadilan
Besaran Tunjangan
Tingkat Pertama
Rp 20.500.000
Tingkat Banding
Rp 25.000.000
Tingkat Kasasi
Rp 40.000.000
PHI
Tingkat Pengadilan
Besaran Tunjangan
Tingkat Pertama
Rp 17.500.000
Tingkat Kasasi
Rp 32.500.000
Pengadilan Perikanan
Tingkat Pengadilan
Besaran Tunjangan
Tingkat Pertama
Rp 17.500.000
Karo Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan meningkatnya gaji hakim ad hoc diharap bisa meningkatkan profesionalitas dan integritas dengan mematuhi kode etik dan pedoman perliaku hakim. “Ini juga menjadikan peristiwa hakim yang telah berbuat unprofesional sebagai pelajaran untuk menuju peradilan bersih dan bermartabat,” katanya.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta, I Made Hendra, menyambut baik Perpres No. 5 Tahun 2013 tersebut. Namun, hingga kini belum ada sosialiasi dari lembaga yang berwenang terkait dengan Perpres yang baru ditandatangani pada 10 Januari 2013 lalu itu. “Pasti bersyukur, karena ada perhatian dari pemerintah kepada kami,” ujarnya saat dihubungi koncohukum.blogspot.com.
Meski begitu, pelaksanaan Perpres ini diyakininya tak akan langsung terjadi. Sebelumnya harus ada Surat Keputusan (SK) dari MA terkait dengan pelaksanaan Perpres ini. BagiMade, salah satu tunjangan yang penting adalah tunjangan kesehatan.
Dia menjelaskan, selama bertugas menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, seringkali harus pulang malam untuk memeriksa perkara. Selain banyaknya perkara yang masuk, jumlah personil hakim dan ruangan yang terbatas menjadi alasan menumpuknya penanganan.
“Yang paling penting itu tunjangan kesehatan, karena saya pernah beberapa kali diopname menggunakan uang sendiri, lama-lama tekor juga,” kata Made.

Terkait

Description: Gaji Hakim Ad Hoc Melonjak Rating: 4.5 Reviewer: Konco Hukum ItemReviewed: Gaji Hakim Ad Hoc Melonjak
Al
Mbah Qopet Updated at: 22:19

1 comments:

  1. All the games you can play on the Sega Genesis - AprCasino
    The best part is, of herzamanindir course, the game, is that there are very few people who do a goyangfc.com lot of apr casino the hard work. The 출장마사지 best part is, if the

    ReplyDelete