Bagi para pengendara kendaraan bermotor pasti pernah kena tilang atau bahkan mungkin sering. Dan pasti selalu diberi surat tilang yang kemudian harus mengikuti sidang di pengadilan setempat. Padahal tidak setiap tilang yang menimpa kita harus diselesaikan di persidangan. Untuk itu mari kita lihat dan pelajari lebih dalam mengenai surat tilang dan mana yang memang surat tilang.
Surat Tilang Warna Biru pengertian surat tilang warna biru
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
1. Dasar Hukum Tilang
Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHP
Undang Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP NO 41 sampai dengan No 44 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Surat edaran Mahkamah Agung No 14 Tahun 1993
2.Sistem Penindakan dengan menggunakan formulir/blangko warna biru menyarankan pelanggar dalam kesempatan pertama membayar denda ke bank
( maksimal dalam batas waktu lima hari)
3. Setelah denda dibayar, bank akan memberikan validasi berupa cap regristasi
4. Polri akan mengembalikan barang bukti yang disita
5. Berkas tilang akan diajukan secara kumulatif oleh petugas batilang ke Pengadilan Negeri, sedangkan sidang dihadiri wakil yang ditunjuk
Berdasarkan penjelasan diatas sebenarnya Slip Warna Biru Tilang memang salah satu alternatif prosedur yang bisa dijalani pelanggar lalu lintas ketika terkena tilang
Surat Tilang Warna Merah
pengertian surat tilang warna merah
pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk, " dedan tergantung dari hakim" dan biasa nya tidak mahal seperti membayar maksimal/ blangko biru
Surat Tilang Warna Hijau
Pengertian blangko tilang warna hijau untuk arsip pengadilan, bukan untuk pelanggar
Surat Tilang Warna Kuning
Pengertian balangko tilang warna kuning untuk arsip polisi, bukan untuk pelanggar
Jadi intinya apa bila anda kena tilang dan mengku salah telah melanggar, maka mintalah surat tilang warna biru agar kita segera membayar dendanya yang murah langsung ke Negara, ketimbang masuk kantong polisi nakal lebih baik masuk ke kas negara. Biasanya Polisi yang sedang cari duit tidak akan memberi kartu tilang biru dengan alasan yang berbagai macam, tapi paksalah karena itu masih berlaku.
Surat Tilang Warna Biru pengertian surat tilang warna biru
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
1. Dasar Hukum Tilang
Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHP
Undang Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP NO 41 sampai dengan No 44 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Surat edaran Mahkamah Agung No 14 Tahun 1993
2.Sistem Penindakan dengan menggunakan formulir/blangko warna biru menyarankan pelanggar dalam kesempatan pertama membayar denda ke bank
( maksimal dalam batas waktu lima hari)
3. Setelah denda dibayar, bank akan memberikan validasi berupa cap regristasi
4. Polri akan mengembalikan barang bukti yang disita
5. Berkas tilang akan diajukan secara kumulatif oleh petugas batilang ke Pengadilan Negeri, sedangkan sidang dihadiri wakil yang ditunjuk
Berdasarkan penjelasan diatas sebenarnya Slip Warna Biru Tilang memang salah satu alternatif prosedur yang bisa dijalani pelanggar lalu lintas ketika terkena tilang
Surat Tilang Warna Merah
pengertian surat tilang warna merah
pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk, " dedan tergantung dari hakim" dan biasa nya tidak mahal seperti membayar maksimal/ blangko biru
Surat Tilang Warna Hijau
Pengertian blangko tilang warna hijau untuk arsip pengadilan, bukan untuk pelanggar
Surat Tilang Warna Kuning
Pengertian balangko tilang warna kuning untuk arsip polisi, bukan untuk pelanggar
Jadi intinya apa bila anda kena tilang dan mengku salah telah melanggar, maka mintalah surat tilang warna biru agar kita segera membayar dendanya yang murah langsung ke Negara, ketimbang masuk kantong polisi nakal lebih baik masuk ke kas negara. Biasanya Polisi yang sedang cari duit tidak akan memberi kartu tilang biru dengan alasan yang berbagai macam, tapi paksalah karena itu masih berlaku.
0 comments:
Post a Comment