Pengertian Kejaksaan
Kejaksaan adalah istilah yang berasal dari bahasa sansekerta dan telah lama dikenal di Indonesia. Istilahkejaksaan atau jaksa dulunya dikenal dengan sebutan adhyaksa. Adhyaksa adalah pengawas dalam urusan kependetaan agama budha dan syiwa kepala kuil dekat istana. Selain itu, adhyaksa juga bertugas sebagai hakim dimana kedudukannya berada di bawah mahapatih.
Kejaksaan merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan. Kejaksaan melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenangnya secara independen atau merdeka yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, pasal 2 ayat (2).
Kejaksaan secara resmi berdiri sebagai lembaga yang mandiri di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 1961. Kejaksaan di tingkat pusat disebut dengan kejaksaan agung dipimpin oleh Jaksa Agung. Didaerah kabupaten dan provinsi disebut dengan Kantor Kejaksaan sesuai dengan daerah tingkatannya (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Pengaturan Hukum mengenai Kejaksaan
Kejaksaan memiliki peranan yang sangat penting dalam implementasi penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, telah dilakukan perubahan pengaturan terhadap Kejaksaan secara komprehensif yang sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang kejaksaan.
Penyempurnaan pengaturan mengenai kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mencakup beberapa hal, antara lain:
- Menegaskan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Selain itu, Jaksa Agung bertanggung jawab terhadap penuntutan yang dilaksanakan secara independen sehingga kejaksaan dapat sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah kebijakan penanganan perkara;
- Jaksa merupakan jabatan fungsional dan untuk membentuk jaksa yang profesional maka harus ditempu berbagai jenjang pendidikan dan pengalaman dalam menjalankann fungsi dan tugas serta wewenangnya;
- Memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah memberikan kewenangan tersebut;
- Kejaksaan merupakan bagian dari lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah, sehingga Jaksa Agung bertanggung jawab terhadap Presiden dan Presiden berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung;
- Kejaksaan dapat menjadi tergugat dan penggugat di bidang perdata dan tata usaha negara dimana kejaksaan harus pula membela dan melindungi kepentingan rakyat dan bukan hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah.
Doktrin Etika dan Profesi Jaksa
Doktrin etika dan profesi jaksa disebut Doktrin Trikrama Adhyaksa. Doktrin Trikrama Adhyaksa terdiri atas Catur Asana, Tri Atmaka dan Tri Krama Adhyaksa.
Catur Asana adalah landasan yang mendasari eksistensi peranan dan wewenang serta tindakan jaksa dalam mengemban tugas, yang terdiri dari 4 hal, yaitu: landasan idiil (pancasila), landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945, landasan struktural Undang-Undang tentang Kejaksaan dan landasan operasional (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan lainnya).
Tri Atmaka sebagai ciri yang membedakan kejaksaan dengan lembaga dan alat negara yang lain, yakni tunggal, mandiri dan mumpuni.
Tri Krama adhyaksa merupakan doktrin terhadap sikap mental yang baik dan terpuji dan yang harus dimiliki oleh jaksa yang pada pokoknya terdiri dari sifat satya, adhy, dan wicaksana.
Untuk memudahkan anda dalam memahami pengaturan sebagaimana diuraikan diatas, maka kami lampirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dapat anda download melalui tautan berikut ini:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Demikian artikel mengenai kejaksaan semoga bermanfaat bagi anda.
0 comments:
Post a Comment