Saturday 26 January 2013

PBB Ancungi Jempol Dalam Penegakan HAM Indonesia



Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sudah berhenti menyoroti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, karena telah ada kemajuan yang signifikan.

"Sekarang DK PBB tidak lagi menggagendakan pembahasan pelanggaran HAM di Indonesia, karena memang tidak ada lagi sekarang," kata Mahfud ketika berbicara pada kuliah umum dan diskusi publik, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (26/1).

Kuliah umum dan diskusi publik tentang "Islam dan Masa Depan Kepemimpinan Bangsa" itu difasilitasi oleh Institut Ilmu Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, dan dihadiri lebih dari 500 orang peserta, baik dari kalangan mahasiswa, politisi, maupun akademisi.

Tokoh nasional itu mengatakan, di era reformasi ini pelanggaran HAM yang dulu dilakukan aparat secara terstruktur dan masiv terhadap rakyat, tidak terlihat lagi.

Bebeda dengan zaman orde baru, mencuat pelanggaran HAM di banyak lokasi, seperti di Tanjung Priuk yang dikategorikan pelanggaran HAM berat, demikian pula di Lampung, Aceh, Timtim, dan Papua, serta daerah lainnya.

"Dulu pelanggaran HAM itu dilegalkan negara, ada SOP-nya, sengaja melanggar hak-hak rakyat, itu di zaman orde baru, sekarang tidak ada, dan Indonesia tidak takut lagi kalau akan menghadiri sidang PBB," ujarnya.

Menurut mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu, di masa lalu Indonesia selalu ketakutan menjelang sidang umum PBB, karena DK PBB selalu mengagendakan pelanggaran HAM di Indonesia untuk dibahas bersama negara lainnya.

"Dulu, sidang umumnya Agustus, pada bulan Mei sudah kasak-kusuk mengirim orang ke Mesir, ke negara lainnya, untuk minta tolong kalau bahas Indonesia, jangan disetujui ya. Sekarang DK PBB tidak lagi menggagendakan pembahasan pelanggaran HAM di Indonesia, karena memang tidak ada lagi," ujarnya.

Malah, lanjut Mahfud, pelanggaran HAM dilakukan rakyat terhadap aparat atau rakyat terhadap rakyat (horizontal) seperti yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, NTB, 22 Januari 2013.

Bahkan, rakyat yang cenderung melanggar HAM aparat dan berlindung dibalik slogan era reformasi. "Kalau dulu polisi tempeleng rakyat, sekarang rakyat tempeleng polisi di era reformasi," ujar Mahfud.

Selain kemajuan positif dari aspek pelanggaran HAM, Mahfud juga mengungkapkan kemajuan Indonesia di bidang ekonomi, yakni Indonesia menempati peringkat dua pertumbuhan ekonomi di Asia, setelah China yang menempati peringkat satu.

Bahkan, kekuatan ekonomi Indonesia menempati rangking ke-10 dari 200 negara, dan diprediksi pada 2030 menempati peringkat ke-7.

"Indonesia juga punya ketahanan idiologi yang bagus, dan ini juga kemajuan. Lihat saja, kalau ada bencana alam semua orang Indonesia tunjukkan sikap saling membantu, karena memang kita punya ketahanan idiologi yang baik," ujar Mahfud.

Terkait

Description: PBB Ancungi Jempol Dalam Penegakan HAM Indonesia Rating: 4.5 Reviewer: Konco Hukum ItemReviewed: PBB Ancungi Jempol Dalam Penegakan HAM Indonesia
Al
Mbah Qopet Updated at: 17:31

0 comments:

Post a Comment