Monday 21 January 2013

Hukum Menulis Status di Facebook


 
Situs jejaring sosial facebook merupakan situs yang memberikan layanan melalui internet (online services) yang memungkinkan komunikasi dan interaksi dengan sesama anggota/pengguna facebook. Untuk dapat menggunakan layanan facebookmaka pengguna terlebih dahulu melakukan pendaftaran (sign up) untuk membuat akun dengan nama pengguna/email (username) dan kata sandi (password) yang spesifik. Akun facebook ini dalam perkembangannya tidak hanya berisi mengenai data/informasi elektronik yang diisi pada saat pendaftaran, tetapi juga berisi mengenai informasi elektronik lainnya yang berhubungan dengan pengguna akun tersebut.
 
Penggunaan username dan password dalam layanan facebook merupakan bentuk sederhana metode pengamanan sistem, yang membatasi (restrict) akses terhadap akun facebook agar hanyasi pemilik akun saja yang dapat mengakses akun tersebut. Oleh karena itu, ketika orang lain dengan tanpa hak atau dapat dimaknaitanpa persetujuan pemilik akun, mengakses akun facebook apakah dengan cara memecahkan/menjebol (breaking/cracking) kombinasi username dan passwordakun tersebut atau cara lain yang memungkinkan untuk melewati atau menerobos sistem pengamanan, maka perbuatan tersebut lebih tepat dan spesifik jika dikenakan Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)Pasal 30 ayat (3) UU ITE secara keseluruhan berbunyi:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
 
“Sistem pengamanan” didefinisikan di dalam ketentuan penjelasan Pasal 30 ayat (3) UU ITE yaitu “sistem yang membatasi akses Komputer ataumelarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.”
                                                    
Perbuatan yang memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 30 ayat (3) UU ITE ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) UU ITE.
 
Perbuatan mengakses dengan menerobos sistem pengamanan tidak dipidana jika dilakukan dengan tidak sengaja atau tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan tersebut. Contoh; jika seseorang mengakses layanan facebook pada suatu browser, kemudian ternyata browser tersebut telah melakukan otomatisasi penyimpanan username atau password pengguna facebook sebelumnya, maka akses secara tidak sengaja atas akun milik orang lain tersebut, tidak dapat dijerat berdasarkan Pasal 46 ayat (3) jo. Pasal 30 ayat (3) UU ITE.
 
Selain itu, tidak selalu tindakan mengakses tanpa persetujuan pemilik akun diartikan sebagai “tanpa hak” karena terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana tindakan akses tersebut dianggap memiliki hak meskipun tidak ada izin/persetujuan dari pemilik akun, yaitu ketika terdapat:
1.    hak atau kewenangan untuk mengakses yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan seperti dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE yaitu dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya;
2.    alasan-alasan hukum yang meniadakan pidana seperti alasan pemaaf, alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); atau
3.    alasan-alasan atau justifikasi lainnya yang sah,misalkan tindakan administratorfacebook yang mengakses akun pelanggan dalam rangka pemeliharaan(maintainance) sistem elektronik layanan facebook.
 
Tindakan mengakses secara tanpa hak dengan menerobos sistem pengamanan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE, menurut penulis, lebih dimaksudkan untuk melindungi keutuhan (integrity) dari komputer dan/atau sistem elektronik. Oleh karena itu, untuk tindakan mengakses secara tanpa hak yang mempengaruhi keutuhan informasi elektronik (data interference) diatur oleh ketentuan lainnya yang lebih spesifik yaitu Pasal 32 UU ITE.
 
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja menuliskan kata atau kalimat pada kolom status dan menyebarkannya (posting) melalui suatu akun facebook tanpa persetujuan pemilik akun merupakan tindakan menambah atau mengubahinformasi elektronik pada akun tersebut secara tanpa hak sebagaimana dilarang dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
 
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum dengan cara apa pun mengubahmenambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
 
Perbuatan yang memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
 
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan akses tanpa hak, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukumnya, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan.
2.    Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan.
(Lihat Pasal 42 s.d. Pasal 44 UU ITE dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum

Terkait

Description: Hukum Menulis Status di Facebook Rating: 4.5 Reviewer: Konco Hukum ItemReviewed: Hukum Menulis Status di Facebook
Al
Mbah Qopet Updated at: 02:27

0 comments:

Post a Comment