Sunday 20 January 2013

Hukum Membawa Senjata Untuk Berjaga-jaga


Apakah membawa senjata untuk berjaga-jaga itu melanggar hukum ? misalnya membawa celurit ?
penasaran ? mari kita bertnya pada pakarnya.



Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita merujuk ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa celurit untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Drt. No. 12/1951).

Dasar Hukum:
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 

Jawaban berdasarkan Kitab Hukum Indonesia.
Setiap artikel dari Konco Hukum bisa anda update setiap hari dari facebook Konco Hukum ataupun twitter @KoncoHukum. Semoga bermanfaat.

Terkait

Description: Hukum Membawa Senjata Untuk Berjaga-jaga Rating: 4.5 Reviewer: Konco Hukum ItemReviewed: Hukum Membawa Senjata Untuk Berjaga-jaga
Al
Mbah Qopet Updated at: 04:04

0 comments:

Post a Comment