Saturday 26 January 2013

KPK Harus Tuntaskan Kasus Wisma Atlet



Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menuntaskan kasus suap Wisma Atlet untuk menyeret tersangka lain yang terlibat kasus tersebut.

"Itu janji wakil ketua KPK Busro Muqodas, pada waktu menetapkan Nazaruddin TSK dan dilanjutkan dengan Angelina Sondakh," kata anggota komisi III DPR RI Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut Ahmad Yani menjelaskan fakta-fakta persidangan sudah terungkap secara terang benderang siapa saja yang menerima aliran dana wisma atlet, baik pejabat di pusat maupun di daerah. Bahkan tambahnya ada pejabat daerah yang sudah mengakui menerima uang Rp500 juta dan sudah disita KPK.

Belum lagi tambah Yani dugaan korupsi penggelembungan venue lainnya sebagaimana ada dalam temuan BPK RI. "Saya agak heran juga, kok KPK cukup puas hanya menyeret beberapa orang saja kemuka persidangan," kata Yani.

Ketika ditanyakan apakah ada upaya melokalisir kasus ini hanya pada seseorang tertentu, Ahmad Yani mengakui adanya indikasi seperti itu. Yani mengatakan adanya info bahwa pejabat pembuat komitmen Rizal Abdullah menerima Rp500 juta dan uangnya sudah disita KPK namun tidak juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait

Description: KPK Harus Tuntaskan Kasus Wisma Atlet Rating: 4.5 Reviewer: Konco Hukum ItemReviewed: KPK Harus Tuntaskan Kasus Wisma Atlet
Al
Mbah Qopet Updated at: 17:29

0 comments:

Post a Comment