Monday 21 January 2013

TKI Wajib Dilindungi


Pemerintah melindungi TKI di luar negeri sejak pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke tanah air. Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
Demikian situs Sekretariat Kabinet (Setkab) memberitakan, Selasa (22/1). Ditambahkan dalam situs tersebut, PP ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Januari 2013.
Pasal 4 PP 3 Tahun 2013 menegaskan perlindungan diberikan oleh pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Berupa perlindungan penuh dan tanpa diskriminasi sejak menjadi calon TKI hingga bekerja. Baik kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS. Juga pada TKI perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.
Bentuk perlindungan pra penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif. Dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja. Juga perlindungan teknis yang meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi. Ditambah peningkatan kualitas calon TKI, serta pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, dan pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan. Juga selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia.
Adapun perlindungan masa penempatan diberikan oleh Perwakilan RI di luar negeri sesuai dengan hukum negara setempat. Serta hukum dan kebiasaan internasional, demikian Pasal 16 ayat (1,2) PP tersebut.
Perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri itu meliputi, pembinaan dan pengawasan. Lalu, bantuan dan perlindungan kekonsuleran. Kemudian pemberian bantuan hukum. Serta pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI.
Ada pula perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan. Ditambah upaya diplomatik.
Pasal 18 huruf d dan e, menyatakan perlindungan bagi TKI pada masa penempatan, difasilitasi oleh Perwakilan RI di luar negeri. Berupa fasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa TKI dengan pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI. Serta menyusun dan mengumumkan daftar mitra usaha dan pengguna tidak bermasalah dan bermasalah secara berkala.
Bentuk bantuan dan perlindungan kekonsuleran meliputi, pengurusan TKI sakit, kecelakaan,  dan meninggal dunia. Ditambah akses komunikasi antara Perwakilan RI di luar negeri dan TKI. Kemudian akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.
Bentuk bantuan hukum diatur dalam Pasal 20 huruf a hingga e. Berupa mediasi, advokasi, pendampingan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum. Juga menangani masalah TKI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Serta penyediaan advokat/pengacara.
Dalam hal pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, menurut PP ini, Perwakilan RI di luar negeri diberikan tugas memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI. Melaporkan kepada otoritas yang berwenang. Kemudian menuntut pemenuhan hak-hak TKI. Serta memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI.
Juga membantu TKI yang dipindahkan ke tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Kemudian penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Perlindungan dan bantuan terhadap TKI dalam masa penempatan, paling sedikit dengan menyediakan penerjemah bebas. Lalu terkait pemulangan TKI, dan pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana, demikian Pasal 22 huruf a hingga c.
Perlindungan TKI purna penempatan dilakukan melalui pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI. Dilindungi dari kemungkinan tindakan tidak bertanggung jawab pihak lain dalam kepulangan dari negara tujuan sampai ke daerah asal. Memberikan fasilitasi kepulangan berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang.
Diwajibkan pula pada pemerintah dan pihak terkait memfasilitasi TKI bermasalah. Berupa fasilitasi hak-hak TKI, dan penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.
PP ini juga mengamanatkan dalam situasi khusus seperti terjadi bencana alam, diamanatkan  evakuasi. Hal itu dilakukan apabila negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI. Evakuasi dilakukan dengan cara paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia, demikian Pasal 28 ayat (3).
Melalui PP 3 Tahun 2013 ini, pemerintah juga melarang penempatan TKI pada jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan. Seperti pelacur, penari erotis, milisi atau tentara bayaran, atau jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.

Terkait

Description: TKI Wajib Dilindungi Rating: 4.5 Reviewer: Konco Hukum ItemReviewed: TKI Wajib Dilindungi
Al
Mbah Qopet Updated at: 22:25

0 comments:

Post a Comment