Wednesday 23 January 2013

Pemalsu Plat Mobil Cantik Dihukum


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman tiga bulan 15 hari penjara kepada Robin Ong (53) terkait kasus penipuan dan penggelapan nomor polisi cantik mobil mewah.
Majelis hakim yang dipimpin Toga Napitupulu, Rabu (23/1), mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara itu, Robin Ong menyatakan pikir-pikir.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Samuel Bob Hansen mengaku, tidak puas dengan keputusan hakim karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara."Vonisnya terlalu ringan padahal terdakwa telah terbukti bersalah. Jauh sekali dari tuntutan jaksa," ujarnya.
Perlu diketahui, Robin Ong dilaporkan Samuel Bon Hansen terkait penipuan dan penggelapan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah pada bulan Februari 2012. Saat mengurus nomor polisi tersebut, Samuel memberikan uang sebesar Rp22 Juta kepada Robin Ong. Namun, setelah itu prosesnya tidak selesai hingga akhirnya korban melaporkan kepada polisi.
Penyidik sempat menjemput paksa Robin Ong di rumahnya sekitar Kota Tangerang, Banten, Jumat (13/1), karena dia dua kali mangkir dari panggilan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Terkait

Description: Pemalsu Plat Mobil Cantik Dihukum Rating: 4.5 Reviewer: Konco Hukum ItemReviewed: Pemalsu Plat Mobil Cantik Dihukum
Al
Mbah Qopet Updated at: 02:52

0 comments:

Post a Comment